Senin, 31 Desember 2012

Tugas Softskill Bahasa Indonesia ( 2 Puisi )


DOA
Ibu
Dalam Diammu
Aku terus berdoa untukmu
Walaupun engkau tak mengetahuinya
Tapi Tuhan pasti tahu betapa rindu dan sayangku untukmu yang jauh disana.




KEHIDUPAN
Aku merangkak dari Kota yang membesarkanku
Demi kehidupan, masa depan & membahagiakan Orangtuaku
Di Kota yang penuh dengan kebencian
Oh…tuhan, apakah ini yang disebut dengan kehidupan?
Jika memang benar ini yang disebut kehidupan, bantu aku ya Tuhan untuk bertahan.


Oleh: Ihsan R.S

Senin, 29 Oktober 2012

Primitif Zine #4 (Resensi)

Judul              : Primitif Zine Vol. 04
Editor             : NN
Penerbit       : Self Released
Tebal              : 12 Halaman Termasuk Dafis & Cover
                                   
                                                                                                  
Kali ini Primitive Zine Volume 04 memang agak ber-
beda dari edisi-edisi sebelumnya, dari cover depan
nya saja kita sudah bisa melihat ada 2 pria-pria lawas
yang di eranya dulu dikenal sebagai MC kondang se-
Indonesia yaitu Koes Hendratmo dan Kris Biantoro.
Begitu juga dengan tema Primitif Zine Vol. 04 kali ini
yang special mewawancarai 2 MC kocak yang biasa
mengisi acara-acara atau gigs-gigs di Jakarta.
FYI(For Your Information) si penulis memang
Merahasiakan identitasnya, entah mengapa, namun
Disela-sela kemisteriusan dirinya, ia menyisipkan kalimat ini di kata pengantar zine tersebut, “Nama saya tidak perlu diketahui oleh publik ya. Tidak baik untuk nama baik saya. Bagaimanapun, orang sekaliber saya agak tengsin kalo ketahuan masih suka baca zine”. Apa kalian tahu maksud dari kalimat si penulis itu?, kalau kalian tidak tahu, maka sama halnya seperti saya.

Oke, langsung saja saya bahas halaman demi halaman di Primitif Zine Vol.4 ini, halaman pertama ada interview ekslusif dengan 2 MC kocak yaitu Gilang dan Adjis “Doa Ibu”. Penulis menanyakan pertanyaan satu persatu kepada mereka, dari mulai kiat-kiat agar selalu kompak di panggung, sampai influence dalam membawakan suatu acara, dari jawaban demi jawaban yang mereka berdua lontarkan, sudah tergambar bahwa mereka berdua benar-benar MC yang jenaka.

Di halaman kedua ada interview si penulis dengan Riann Pelor, selain dia MC, dia juga vokalis dari band AUMAN, untuk pecinta musik-musik underground pasti sudah tidak asing lagi mendengar sosok Riann Pelor. Halaman ketiga ada interview pendek dengan Jimi Danger vokalis dari band The Upstairs, di interview ini Jimi membalas pertanyaan dengan jawaban yang singkat sekali, saya pun bingung, entah dia sedang sariawan, atau memang sengaja agar terlihat “cool”?!.

Nah, di halaman keempat ada review album dari seseorang yang lagi-lagi tidak menyebutkan identitasnya, review ini ada 2 dan tidak ada judulnya, namun review pertama ditujukan untuk Kekasih yang 4L4Y di kampung, dan essay kedua untuk Hipster Sub-Urban Sok Tahu, menurut saya kedua essay ini cukup menarik karena keduanya sama-sama me-review tentang album dari Band Hardcore cutting edge asal Kanada yang bernama Fucked Up, disana membahas mulai dari unsur-unsur musik mereka, sampai berbagai kontroversi dari beberapa orang tentang pemahaman dari musik Hardcore/Punk yang tidak wajar jika dicampur dengan unsur-unsur musik yang bukan bertema tentang pemberontakan, gaya bahasa si penulis review tersebut membuat saya ingin langsung bertemu dengan dia dan sharing tentang album-album dari Fucked Up yang sudah pernah dirilis sebelumnya.

Halaman keenam ada tulisan si penulis tentang band Grindcore asal Bandung yang bernama Rajasinga, dengan album terbarunya yang berjudul Rajangaruk, dirilis oleh Negrijuana Records. Halaman ketujuh dan kedelapan ada ramalan Zodiak oleh Ki Primi, Ki Primi adalah cendekia perbintangan, ahli nujum dan tafsir aura sekaligus pengusaha tanaman kumis kucing kualitas ekspor yang sukses. Halaman kesembilan ada The Eye Seeing All Test, yang berisi kuis, dimana pembaca disajikan 2 gambar dan disuruh mencari 6 perbedaan dari gambar tersebut.

Halaman terakhir ditutup oleh review album dari si penulis, album yang akan direview oleh si penulis kali ini adalah album terbaru dari Straight Answer, band HC/Punk asal Jakarta yaitu Passion Is The Reason, rilisan dari Armstretch Records, wah bagian ini yang menurut saya yang paling keren, karena si penulis membahas satu demi satu lagu dari Straight Answer yang benar-benar “melawan”, dan “memberontak”.

Dari halaman demi halaman, menurut pendapat saya Primitif Zine Vol.4 ini benar-benar lebih berwarna isinya dibandingkan dari seri-seri sebelumnya karena disini dimuat berbagai rubrik dari mulai interview, review album, zodiak, bahkan kuis yang diadakan oleh Zine ini.

Kamis, 04 Oktober 2012

SUNRISE DI “PANTAI MATAHARI TERBIT”



 Holla Amigo!, kali ini saya akan sedikit bercerita tentang salah satu objek wisata yang terletak tidak jauh dari rumah saya, dan saya baru saja mengunjunginya saat liburan semester genap kemarin, tepatnya masih di satu wilayah namun berbeda desa, nama objek wisata tersebut adalah Pantai Sanur, atau masyarakat bisa menyebut dengan Pantai Matahari Terbit. Dikatakan Pantai Matahari Terbit  karena lokasinya yang terletak di timur kota Denpasar yang memungkinkan kita untuk melihat matahari terbit disaat pagi hari.

Pantai Sanur juga termasuk salah satu objek wisata yang terkenal di Pulau Bali setelah Pantai Kuta, atau yang biasa disebut Pantai Matahari Terbenam. Bagi wisatawan lokal maupun mancanegara sangat disarankan untuk mengunjungi Pantai Sanur, karena lokasinya yang tidak jauh dari pusat Kota Denpasar, Pantai Sanur juga tidak terlalu ramai dibandingkan dengan Pantai Kuta, jadi jika para wisatawan ingin menenangkan diri sejenak dari hingar bingar keramaian, mereka bisa datang ke Pantai Sanur untuk menenangkan diri sejenak dengan menikamati hembusan angin pantai, dan deburan ombak yang terasa menyejukan hati.



Disana (Pantai Sanur) kita juga bisa menemui para surfer-surfer lokal maupun mancanegara yang sedang asyik memainkan papan surfingnya diatas deburan ombak yang saling bersahutan, memang di Pantai Sanur juga dapat bermain surfing, namun tidak se-ramai di Pantai Kuta, karena ombak di Pantai Sanur kurang mendukung untuk bermain surfing.

Buat kalian yang mempunyai hobi wisata kuliner sambul traveling, di pinggir Pantai Sanur juga terdapat kedai-kedai makanan kecil, atau bisa juga disebut warung-warung menjajakan seafood yang menggoda selera, dan juga ada penjual makanan tradisional Bali yaitu Tipat Cantok dan Rujak Kuah Pindang, mungkun terdengar asing bagi kalian yang berasal dari pulau Bali, sedikit deskripsi mengenai dua makanan tersebut:

  • Tipat Cantok, adalah makanan khas Bali yag terdiri dari potongan Tipat, atau yang biasa disebut Ketupat, yang dipadukan dengan sayuran berupa toge, kangkung, dan disiram dengan bumbu kacang khas Bali, sangat lezat jika disajikan dengan Es Gula sebagai minumannya.

  • Rujak Kuah Pindang, adalah makanan khas Bali yang paling terkenal, kenapa demikian?, karena tidak sah jika berkunjung ke Bali namun melewati makanan ini, Rujak Kuah Pindang ini terdiri dari irisan buah-buah(mangga, bengkuang, timun, nanas dan pepaya), lalu sambalnya terdiri dari cabai merah, garam, terasi, dan kuah pindang, atau kaldu rebusan dari ikan pindang, nah kuncinya ada di kuah pindang tersebut, memang sedikit amis jika baru pertama kali mencoba, namun saya jamin akan ketagihan jika sudah mencoba yang kedua kalinya.


Saya rasa sudah cukup saya bercerita sedikit tentang objek wisata yang terletak tidak jauh dari rumah saya di Denpasar, jika kalian penasaran dengan apa yang saya ceritakan diatas, kalian bisa langsung mengunjunginya, bila yang datang ke Bali melalui udara, pantai Sanur bisa ditempuh kurang lebih 10 Km dari Bandara, namun tidak tersasa jauh karena melewati jalur by pass, sedangkan yang datang ke Bali melalui jalur darat, cukup jauh untuk sampai ke panta Sanur, karena jarak yang ditempuh kurang lebih 100 Km dari Pelabuhan Gilimanuk atau 3-4 jam perjalanan. Jika pas saya sedang berada di Bali, saya bersedia menjadi guide 1 hari untuk berkeliling-keliling kota Denpasar dengan mengunjungi objek wisata yang terdapat disana, saya harap dengan ini kita bisa sama-sama menjaga dan melestarikan warisan alam yang diberikan di Negeri kita ini, Gracias! J



For More Info:
-         087887874797 (Isan)
-         Twitter: @xWOLESMANx
-     Facebbok: Ihsan Ramadhan Saputra


Selasa, 17 Juli 2012

UNDANG-UNDANG OJK


Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya.


Untuk melihat Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan silahkan download DISINI

Sabtu, 30 Juni 2012

UU Persaingan Sehat

”Studi Pasal 50 Huruf g UU Antimonopoli dan Persaingan Sehat “
I. JUDUL:
Pengertian dan Pelaksanaan atas Ketentuan Pengecualian Terhadap Perjanjian dan Perbuatan untuk Ekspor dalam Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Sehat (Studi untuk Pasal 50 Huruf g UU No. 5/1999)
Oleh: Afifah Kusumadara, SH. LL.M. SJD. 1
II. LATAR BELAKANG:
Latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.2
UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.3 Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995)
Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Sejauh ini KPPU telah sering menjatuhkan keputusan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang melakukan perjanjian-perjanjian atau kegiatan-kegiatan yang dikategorikan terlarang oleh UU No. 5/19994 serta yang menyalahgunakan posisi dominan mereka.5
Akan tetapi, sejauh ini KPPU belum pernah memberi keputusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dikecualikan dari ketentuan UU No. 5/1999, padahal terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/19996). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
Salah satu kegiatan/perjanjian usaha yang tidak dikategorikan melanggar UU No. 5/1999 adalah “perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri” (pasal 50 huruf g UU No. 5/1999). Ketentuan ini sangat sumir, terlalu singkat, yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Artikel ini bertujuan untuk menemukan batasan hukum dalam mendefisinikan perjanjian dan perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan pasokan pasar dalam negeri. Dengan itu penulis berharap dapat membantu KPPU dalam menyusun pedoman pelaksanaan yang lebih jelas dan rinci bagi pelaku usaha di Indonesia yang ingin memanfaatkan ketentuan pasal 50 huruf g. Pedoman yang jelas dan rinci tersebut juga sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha atau eksportir Indonesia untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian kepustakaan baik atas bahan hukum primer (UU No. 5/1999 dan undang-undang persaingan sehat dari beberapa negara lain) serta atas bahan hukum sekunder (artikel-artikel hukum dari jurnal Indonesia dan asing).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, maka pembahasan dalam artikel ini difokuskan kepada tiga hal, yaitu:
A. Pengertian umum perjanjian dan perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat.
B. Pelaksanaan ketentuan perjanjian dan perbuatan ekspor yang dikecualikan dan tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia
C. Pengaturan ketentuan pengecualian terhadap perbuatan dan perjanjian ekspor dalam kesepakatan internasional yang dikelola WTO (World Trade Organisation)
Dikarenakan tidak adanya rujukan atau pengalaman di Indonesia yang dapat memberikan gambaran atas pelaksanaan perjanjian atau perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat, maka penulis harus merujuk pada pengalaman hukum di negara-negara lain dalam melaksanakan ketentuan serupa. Dari pengalaman hukum di negara-negara lain, terutama negara-negara yang telah menjalankan undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat dalam waktu yang lama, maka diharapkan penulis dapat melakukan pembahasan atas ketiga hal di atas, dan selanjutnya dapat menarik kesimpulan untuk menentukan batasan-batasan dalam pelaksanaan pasal 50 huruf g UU No. 5/1999 di Indonesia.
Pengalaman negara-negara lain dalam menerapkan aturan antimonopoli dan persaingan sehat dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama, yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya
1 Afifah Kusumadara adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pendapat dan opini yang ditulis di artikel ini adalah dari penulis dan tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat dan opini KPPU.
2 Lihat Penjelasan Umum atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3 Lihat Letter of Intent and Memorandum of Economic and Financial Policies yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 11 September 1998. http://www.imf.org/external/np/loi/091198.htm. Diakses pada 27 Juli 2007.
4 Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkokolan.
5 Lihat situs KPPU di http://www.kppu.go.id
6 Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

Minggu, 24 Juni 2012

SEMINAR ZAHIR YANG MENYENANGKAN


Hari itu tepat pada tanggal 27 April 2012, aku dan kawan-kawan sepakat untuk mengikuti Seminar yang bertemakan “Mewarnai ICT Masa Depan Melalui Penguasaan Sistem Informasi Akuntansi” yang berlangsung di Auditorium Kampus D Margonda, Depok.

Hari itu rasamya sangat senang sekali karena perusahaan software akuntansi ternama yaitu Zahir, menyambangi kampus kami untuk memberikan pengenalan, dan seminar tentang produk mereka, serta penandatanganan kerjasama antara Universitas Gunadarma dengan Zahir itu sendiri.

Sesampainya di ruang Auditorium, aku pun sudah tak sabar ingin mendengar dan melihat founder dari Zahir Accounting Software itu berbicara. Sambutan awal disampaikan oleh Rektor Universitas Gunadarma yaitu Ibu Margianti, Dekan Fakultas Ekonomi Bapak Toto Sugiharto, PhD, serta Ketua Program Studi Akuntansi UG Bapak Dr. Imam Subaweh.

Disaat founder dari Zahir itu berbicara di depan, aku pun sempat terganggu dengan obrolan-obrolan diluar seminar oleh mahasiswi-mahasiswi yang duduk dibelakangku, sempat kesal, namun beberapa kali aku tegur dan akhirnya mereka menegerti juga.

Banyak ilmu yang aku dapat dari seminar tersebut, terlebih tentang fitur-fitur yang ada dalam Zahir tersebut. Aku jadi semangat ingin menguasai software tersebut, dan kebetulan juga tiap Hari Selasa Pagi, aku ada jadwal praktikum zahir, aku selalu semangat mengikutinya dan berjuang untuk mendapatkan nilai yang benar-benar maksimal, sekarang masalahnya hanya software-software di ruang praktikum belum berfungsi dengan baik, maka harapan saya untuk pihak kampus untuk melakukan perwatan dan perbaikan, karena ini merupakan modal yang sangat penting untuk nanti bersaing di pasar bebas, dengan menguasai zahir, maka peluang kita untuk berhasil di masa depan terbuka dengan lebar.

Demikian sedikit tulisan tentang pengalamanku mengikuti seminar zahir yang sangat menyenangkan itu, aku harap buat siapa saja yang membaca tulisan ini terutama yang berada di bidang akuntansi untuk mencoba menggunakan software ini, jika anda bisa dan sudah menguasainya anda tidak perlu mencari perusahaan, namun perusahaan yang akan mencari anda.



Salam Semangat! 


Jumat, 15 Juni 2012

Undang-Undang ITE


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang membahas tentang Informasi & Transaksi di Dunia Maya yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

1. Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.

UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

1. Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35

 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,   perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36

 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


 Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).

UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS.


HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)

Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

DEFINISI PERSEROAN TERBATAS
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian erseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

PERSEROAN TERBATAS = SUBYEK HUKUM
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai Pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).

UNSUR – UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris à akta pendirian.

2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.

3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yang ditanda-tangani secara elektronik.

4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang tidak memerlukan persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan AD(Anggaran Dasar). Daftar perseroan terbuka untuk umum.

5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).


ORGAN – ORGAN PERSEROAN TERBATAS

1.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar.Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

PENYELENGGARAAN RUPS

Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

1. Dewan Komisaris.

- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.

- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,.

- Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
- Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

- Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

- Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan, upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.

- Ketentuan berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BEABSAHAN RUPS

- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

- Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.

- RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

- Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

- Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.

- RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

2.DIREKSI
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh msg-msg anggota direksi. Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan srt pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 org anggota Direksi.

PENGANGKATAN DIREKSI
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dpt diangkat mjd anggota direksi adl org perseorangan yg mampu melaksanakan perbuatan hk & tdk pernah dinyatakan pailit/dihukum krn merugikan keuangan neg dl waktu 5 th sblm pengangkatan.

KEWAJIBAN DIREKSI
1. Kewajiban yang berkaitan dg perseroan
2. Kewajiban yg berkaitan dg RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat

HAK DIREKSI
1. Hak utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dg persetujuan RUPS.
4. Hak utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.

BERAKHIRNYA MASA TUGAS DIREKSI
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sbl berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi kesempatan Direksi tsb membela diri. Apabila dlm jangka waktu 30 hr tdk ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
- Dlm kondisi tertentu Komisaris dpt bertindak sbg pengurus perseoan.

PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DIREKSI
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
®
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

3.DEWAN KOMISARIS
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dlm menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka hrs melaporkan kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yg dimiliki di perseroan lain.
- Kriteria yg dpt mjd Komisaris spt halnya direksi.

Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kpd Direksi
3. Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
®
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan ttt dpt memberhentikan direksi utk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
3. Meminta keterangan pd Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.

BERAKHIRNYA MASA TUGAS DEWAN KOMISARIS
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DEWAN KOMISARIS
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:

- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

- telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
- tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan.

- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.




SUMBER:

UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas

Ery Arifudin, 1999: 24

sebagian dikutip dari buku karangan Munawar Kholil yg membahas tentang HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas)

http://intisarihukum.blogspot.com/2010/12/hukum-perseroan-terbatas-berdasarkan-uu.html

Rabu, 13 Juni 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Definisi Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
       Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
a.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
c.       Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
§  Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
§  Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
1.      Negosiasi
Ø  Sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
2.      Mediasi
Ø  Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
3.      Arbitrase
Ø  Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak netral atau yang disebut arbiter untuk memberi keputusan. Tujuan dilakukannya arbitrase adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Perbandingan Perundingan, Ligitasi, dan Arbitrase
a.      Perundingan
Ø  Cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b.      Ligitasi
Ø  Sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakin harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak kalah.
c.       Arbitrase
Ø  Cara penyelesaian sengketanya mirip dengan ligitasi, hanya saja ligitasi bisa dikatakan sebagai ligitasi swasta dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah klausa arbitrase di dalam perjanjian yang dibuat debelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau perjanjian arbitrase dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausa arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Sumber:

Selasa, 12 Juni 2012

HOMPIMPA bertanya UGLYBASTARD menjawab

Holla amigo!, gue mau nge-repost interview Hompimpa, sebuah webzine tentang gosip-gosip seputaran hc/punk lokal, dan kali ini giliran band gue yang diinterview sama si-Hompimpa, langsung aja cek dibawah ini :) (ISN)



Mereka beberapa bulan lalu melakukan tour jawa dan sempat mampir ke Jakarta. Tapi ternyata oh ya, saya baru sempat kepikiran untuk “ngobrol” dengan mereka setelah mereka sudah kembali ke rumah. Jadi “ngobrol” dilakukan lewat berkirim email..saya sedikit melakukan edit dan penambahan .pertanyaan yang tentunya tidak mengubah isi, dan inilah dia obrolan panjang dengan UGLY BASTARD
apa yang ada di kepala mu tentang arti kata "politik"?
kami memandang politik memang tidak perlu dilihat terlalu rumit. Politik adalah hal yang biasa kita temui di sehari-hari. Seperti bagaimana kondisi saat ini yang menghimpit, biaya kehidupan mahal, penggusuran dan perampasan hak, pemiskinan dan pembodohan lainnya yang dipengaruhi oleh kebijakan atau sikap politik dari mereka yg memiliki kuasa. Dan upaya kita nyelap-nyelip untuk menyikapi atau melawannya juga termasuk politik.
bagaimana pendapatmu ketika ada yang melihat politik seperti sulit untuk dilakukan dalam bentuk sehari-hari?
Televisi (media mainstream)  berjasa membuat politik menjadi sulit untuk dimengerti dan menjadi jauh dari hidup harian orang banyak karena pembahasan yang mereka tawarkan memang terlalu tinggi dalam hal hirarki dan kurang memberikan keterkaitannya dengan hidup harian mereka. (mereka) ngomong politik yang berpengaruh bagi kehidupan orang banyak tetapi tidak memberikan harapan atau kesempatan bagi masyarakat yang menjadi dampak dari pengaruh politik tersebut untuk berpartisipasi secara aktif dan sadar dalam menjalani atau menyikapi hal tersebut.
Belum lagi pembahasan politik yg tidak tuntas atau yg tidak menyentuh permasalahan dasar, jadi sekedar menjadi dagelan hangat tahi ayam untuk kepentingan pasar atau pengalihan isu. Itu semua yg membuat beberapa teman/orang memandang politik adalah hal yg membosankan dan salah satu konsekuensinya akan mengikis ketertarikan masyarakat pada hal itu, dan yang menjadi masalahnya mereka akan memukul rata kejenuhan mereka yang pada awalnya hanya mengarah pada Politik mainstream, tetapi sekarang malah ke semua gerakan atau hal-hal yg berusaha menandingi Politik mainstream. Mungkin masyarakat atau beberapa teman kurang bisa membedakan hal ini ya. Karena balik lagi, bahwa politik itu sebenarnya udah masuk ke dalam (hampir) seluruh aspek kehidupan, termasuk usaha-usaha perlawanan terhadap situasi politik saat ini.

Jadi ada semacam kejenuhan untuk bicara “politik”?
Sekarang berbicara tentang kejenuhan terhadap Politik, kita harus mempertegas lagi, kejenuhan kepada Politik yang seperti apa, dan apakah kejenuhan yang kita miliki hanya akan menjebak kita pada suatu ketidakmampuan untuk melawan Politik yang uda buat kita menjalani hidup yg membosankan kayak gini?
Tinggal bagaimana kita mengeluarkan ide dan kreasi untuk menandingi situasi saat ini dan menurut kami itu gak terlalu sulit. Kita hanya perlu menemukan hubungan antara situasi Politis yang uda dipaksakan kepada kita dengan hidup harian kita masing2 untuk mengeluarkan kreasi perlawanan entah itu hanya dalam skup personal at`u yg lebih luas untuk diterapkan sesuai dengan kondisi yg ada. Yang jelas jangan sampai usaha yg dilakukan hanya ngejebak kita dari satu kejenuhan ke kejenuhan lainnya.
kemarahan seperti apa yang membuat UGLY BASTARD tetap bahagia sampai saat ini?
Kemarahan yang masih bisa disalurkan, kemarahan yang masih berada satu ranjang dengan mimpi dan harapan, kemarahan yang diberikan dan dikuatkan oleh teman-teman dan orang di sekitar. Juga kemarahan yang membuat hidup lebih berarti daripada sekedar keputus asaan atau pesimisme dalam menjalani hidup yang gak hidup ini. Dan kita berharap supaya kemarahan ini tetep kejaga sampai akhirat.hehe
Mungkin di myspace atau fb kalian sudah ada, tapi saya ingin mendapatkan penjelasan yang berbeda tentang kapan kalian memulai kolektif kemarahan yang bernama UGLY BASTARD ini?
sekitar tahun 2005 atau 2006 secara malu-malu ugly bastard terbentuk, awalnya si oki yg ngebentuk dari mulai nyari pemain-pemain yg lain hinggga dapet formasi awal oki pada bass, bombom pada gitar dan vocal kemudian ihsan pada drum. Tahun 2008 gilang diajak oki untuk masuk ngisi posisi gitar. Selanjutnya posisi ini masih bertahan ya walau sebenernya ugly bastard jg sering ngajakin temen2 yg lain utk partisipasi klo misalnya ada salah satunya yg berhalangan. Seperti pada saat ini, ihsan sedang tinggal di Jakarta jadi kalo ada gigs di bali kita biasa minta tolong temen untuk ngasi posisi drum, ada Semar dari klungkung dan Gusdek dari tabanan. Waktu tour kemaren jg gitu, pas kloter di Jakarta dan depok si ihsan yg ngedrum tapi di kota selanjutnya si Semar.
Pada awalnya, seperti layaknya band kebanyakan kita masih belum tahu apa-apa. Gak ngerti punk itu apa, karena tujuan awal buat band hanya untuk nyalurin hobi sekedar bermusik dan ngeband di gigs (kalau dulu bilang gigs itu konser.hehe).
Ide tentang pergerakan punk, resistensi atau DIY itu masih belum ngerti, tetapi seiring berjalannya waktu, terus belajar, dari zine atau obrolan2 ringan dengan beberapa temen yg lebih tahu, baca-baca di internet akhirnya sampai juag di UB saat ini, walalupun masih terus belajar dan belum apa apa. UB tetep jalan dengan berbagai latar pikiran yang ada di belakangnya, karena memang UB bukan hanya satu orang aja, ada empat orang dengan latar pemikiran dan kehidupan yg berbeda, ada yg sedikit masih “anak band”, ada yg biasa2 aja, ada yg berusaha ngebunuh status “anak band” dsb.  Kadang, kalo jeli di FB biasana keliatan karakter yg beda2 dari comment yg ada disana, tergantung siapa yg kebetulan OL terus ngasi comment2.hehehe
Oiya dan ternyata kami baru sadar kalo ada band bandung grindcore atau death metal gitu yg namanya sama, ugly bastard.hehehe
bisa ceritakan tentang tour kalian kemarin ?
Tournya asik, karena kita gak terlalu masang target hasil dari tour ini adalah sekian sekian sekian. Lebih ke prosesnya aja, jadi apa yg ditemukan walau terkadang gak sesuai dengan harapan sebelumnya tetapi tetep dijalani dan dibtat sebahagia mungkin. karena intinya kita tour bukan buat nyari panggung atau show yg gede atau bagus, atau juga supaya disambut atau “dilayani”,wkwkwkw siapa juga ya yg mau ngelayani kita. Tujuan kami DIY Tour itu lebih ke gimana ngemaksimalin interaksi atau komunikasi yg bisa dibangun selama tour, ketemu temen yg sebelumnya cuma komunikasi lewat telepon atau facebook, tahu kondisi daerah-daerah lain sebagai salah satu bahan untuk pembelajaran juga, dan yg utama walaupun kita tour keluar dari rumah tetapi bisa ngerasa bahwa tempat yg kita datengin tu seperti rumah kita sendiri, jadi ada rasa nyaman dan memiliki tempat itu jg.
Hal menarik yang ditemui selama tour?
Misalnya di jatinegara walaupun gigs yg kita harepin itu gak jadi di stasiun jatinegara tetapi dipindah di studio karena permasalahan perijinan, selain juga cuaca yg mendung jadi tkaut hujan, tetapi proses dan hasilnya keren jg, walau sound ada gangguan/mati2an tetapi gak masalah, uda ketutup ama kesempatan bisa ketemu temen ngobrol sana ngobrol sini, kenalan ma temen baru, ampe ada juga temen dari Rusia yg baru sampai bali pagi itu terus disms siang itu bilang mau ngajak hang out  di bali, dan berhubung kita lagi gak ada di bali ya iseng aja kita ajakin tour suruh nyusul ke solo karena perhitungan kami kalau naek bis ke Jakarta pasti gak nutut karena kita mesti berangkat ke solo pas bis sudah mau nyampe Jakarta. Terus gak nyangka dia langsung terbang naek pesawat ke Jakarta, kita jemput di rawamanfun terus dateng dah di Doors Studio, Jatinegara hanya untuk ngeliat DIY Show temen2 scream destroy dkk hehe. habis gigs dia langsung  balik lagi ke Bali naek pesawat, waktu dateng ke gigs dia ama ibunya lagi karena memang diliat dari umur bule itu sekitar 16 atau 18 tahun.hehehe nyengir aja ampe segitunya. Di samping itu emang suasana disana enak banget.nyaman.
Belum lagi di depok tempatnya keren, di atas warung bakso, interaksi yg tercipta jg asik. Kita tidur di instituta main sama temen2 disana. Di solo jg gitu, tidur di bekas koperasi yg uda gak kepake deket daerah pasar terus baru sampai udah denger tentang paramiliter fasis di solo bernama laskar jihad yg katanya suka sweaping anak punk yg nongkrong dan minum di pinggir jalan terus ditangkap digebukin dan disuruh tobat, jadi ngerasa penasaran pengen digerebek soalnya kita uda nyiapin candaan buat mereka. Jadi pas mereka gerebek tar kita sambut dengan waalaikumsalam, terus ngomong pake gaya bahasa arab-arab yg biasa orang jenggotan itu pake, terus mungkin mau kami ajak solat dan bermufakat alias diskusi.heheheh
Ponorogo terus malang terus sampai balik ke bali, seluruh perjalanan naek kereta, bemo, bis, asik lah. Gak cukup diceritain disini. Terus komentar dari temdn-temen yg kita ajak juga seneng, ada pengalaman baru. Karena waku itu dari bali kita berangkat 11 orang dengan biaya transport pulang pergi sekitar 370ribu, itu ada lebihnya buat beli bahan makanan.
Walaupun ada saja masalah kecil selama tour seperti ada satu orang yang resek di hampir setiap kota, ada ancaman mau dipentung tongkat baseball dsb tetapi itu semua sudah ketutup sama banyaknya ruang riang yang uda tercipta. Terimakasih buat semua temen-temen yg uda ngebantu DIY Tour kemaren, uda menyempatkan diri dateng untuk bertemu dan ngobrol. Asik lah, dapet pahala kalian.hahahahaha :p
bali termasuk salah satu yang terparah pada peristiwa pasca 65 dalam hal pembantaian antar masyarakat...apa kalian punya berita tentang hal itu dari keluarga kalian dulu?..bagaimana pendapat kalian tentang sejarah kelam itu dimana bali sekarang dipresentasikan sebagai surga wisata
Dari empat orang cuma satu orang aja yg asli bali (bombom) dan untungnya keluarga bombom gak kena pembantaian pasca 65, Cuma kita punya beberapa temen yg jadi korban. Ada juga beberapa cerita yang kita dapet terkait masalah peristiwa pasca 65. Di bali jg ada komunitas dari korban pasca 65 yang ngebentuk ruang komuniti, jadi disana biasa dipake diskusi, pemutaran film, akustik musik, workshop dsb.
Memang dari beberapa tulisan dan kabar yg beredar, bali termasuk daerah yang menghasilkan banyak korban pasca 65. Jadi denger cerita dari orang-orang ya, emang masyarakat yang PKI atau sekedar difitnah PKI itu habis dibantai, beberapa ada yg rumah dan tanah (hartanya) dirampas, wanitanya diperkosa dsb. Misalnya ada yang iri sama seseorang, dan karena emang situasi pada waktu itu keruh dan reaksioner banget, jadi orang yg gak kita suka itu tinggal dikompor-komporin difitnah PKI terus dibantai dah sama orang satu kampung. Gak peduli tua-muda, mau cuma ikut2an atau sekdar simpatisan atua memang anggota aktif PKI semua kena imbasnya. Cara ngebantainya orang-orang tersebut disweaping dulu mana yg PKI atau tidak kemudian diajak pindah ke suatu tempat kemudian dieksekusi, ada algojonya dan orang-orang yg mau diesksekusi itu mesti antri lagi buat disembelih. Gila. Tapi kalau sekarang, karena itu uda lama ya, jadi uda banyak yang lupa, jarang dibahas juga. Mungkin secara diam-diam atau kecil-kecilan aja.
Kalau bicara tentang mirisnya bali yang saat ini direpresentasikan sebagai pulau surga atau surga wisata padahal dulu sempat menjadi neraka karena peristiwa pasca 65 sebenernya itu emang gak terlalu berkaitan sih. Karena peristiwa pasca 65 itu kan situasi di era awal orde baru yg skalanya nasional yg emang uda mantep hegemoninya dan sampai sekarang masih ada efeknya. Ketika ada peristiwa G 30 S yang disoroti itu Cuma G 30 S nya saja( yang informasi sebenarnya tentang siapa dalang di balik peristiwa g 30 S pembantaian jenderal saja juga masih simpang siur), bagaimana pembantaian sipil yang terjadi pasca 65 tidak diekspos, tidak pernah diberikan ruang untuk melakukan pengkajian atau pemahaman ulang. Jadi terkesan masyarakat sengaja dibuat lupa dengan kejadian seperti itu, dan trauma utk ngebahas hal-hal itu. Pembunuhan beberapa jenderal yang mungkin itu disebabkan karena konflik intern antarjenderal dilebay-lebay in dan karena uda disiapin untuk jadi salah satu alat kontrol dan terror bagi masyarakat, tetapi pembantaian ribuan lebih masyarakat sipil cuma diangap angin lalu. Emang sih kejahatan-kejahatan yang dilakukan Negara pada saat itu rapi banget, jadi gak usah terlalu heran kalau mau sekarang bali dicap sebagai pulau surga atau apa ya karena emang udah tidak ada ruang untuk sekedar mengingat dan mengkaji kembali peristiwa suram yang terjadi di pulau bali atau pulau-pulau manapun. Sekarang tinggal gimana belajar dari sejarah, kejahatan yang terorganisir harus ditandingi dengan perlawanan yang terorganisir juga.
Kemudian berbicara tentang bali yang sekarang menjadi Pulau Surga itu sebenernya wacana yang mulai kebentuk sebelum Indonesia merdeka. Awalnya ada orang belanda yang datang ke bali terpesona dengan keindahan bali kemudian membuat buku dan menyebarkan informasi tentang keindahan pulau bali. Semakin lama semakin menyebar dan mulai banyak yang berdatangan ke bali untuk menikmati keindahan pulaunya. Pada awal-awalnya hal itu bisa ngasi salah satu basis ekonomi bagi masyarakat lokal, walau sudah tentu Negara juga mengambil keuntungan dari kegiatan komodifikasi alam wisata ini. 
Jadi Industri pariwisata juga mendatangkan hal negatif ya?
dalam perkembangannya dampak negatif dari bisnis pariwisata ini mulai keliatan karena uda lebih menjadi industri pariwisata yang eksploitatif. Pemodal semakin menginvestasikan modalnya, Negara semakin memfasilitasi penjualan tanah bali, pembangunan bali yg lebih cenderung berkiblat pada kepentingan sirkulasi kapital. Industri pariwisata mengemas budaya sebagai komoditas kemudian masyarakat dipaksa terus menerus melakukan ritual agama dan kebudayaan untuk dipertontonkan sehingga apa yg dulunya sakral menjadi barang dagangan, salah satu dampaknya ya banyak masyarakat yg getol melakukan ritual tapi gak jarang yg kurang paham sama esensi dan koneksinya dengan kehidupan sosialnya.  Masyakarat tetap terbodohi dengan hegemoni terutama tentang basis ekonomi yang diberikan pariwisata bagi masyarakat bali padahal kalo ditelisik masyarakat lokal hanya dapet cipratan-cipratan dari keuntungan penjualan pariwisata sedangkan para pemodal lah yg banyak dapet untungnya, pekerja-pekerja pariwisata yg bekerja dengan sistem kontrak, masyarakat lokal dibius dengan kesadaran bahwa harus mengabdi dengan pariwisata yg sudah tidak untuk masyarakat lokal lagi karena sekarang bali itu sudah milik internasional. Selain itu, masyarakat diluar bali yang berwisata juga uda termakan dengan ilusi bahwa bali adalah pulau surga yg baik-baik saja, padahal dibalik kemasa tersebut tersimpan sebuah kebobrokan.
Apa pengaruh dari pariwisata buat masyarakat bali sendiri?
Kenyataannya saat ini, percepatan perkembangan industri pariwisata seperti watak industri dan eksploitasi pada sektor-sektor lainnya, memberikan beban kerusakan alam yang berat. Misalnya sekarang di bali terutama di daerah yang ramai wisatawan seperti Kuta atau Bali Selatan, itu uda penuh sesak dengan akomodasi pariwisata. Sekarang bali selatan sudah mengalami over capacity, uda ada 2000an kamar hotel yang berlebih tetapi pembangunan hotel masih saja dilakukan. Belum lagi hotel-hotel yang membangun di daerah sempadan pantai yang sebenernya itu gak boleh untuk dibangun, harus ada ruang kosong di bibir pantai.
Memang, pantai menjadi salah satu daya pengikat pariwisata bali jadi apapun dilakukan untuk mendesain akomodasi pariwisata yang ada kaitannya dengan pantai. Contoh lainnya lagi seperti tebing sebagai penyangga alami pulau apabila ada gempa atau tsunami itu dibongkar supaya ada jalan masuk ke pantai terus dibangun hotel di dekat tebing yang uda dihancurin itu supaya ada estetiknya. Belum lagi permasalahan sampah, bagaimana sektor pariswisata juga memberikan sumbangan yang besar bagi sampah yang ada, apalagi limbah-limbah hotel banyak yang dibuang di pantai. Kemaren juga sempet ada kejadian lucu di pantai yang tiba-tiba diserbu sama genangan sampah.
Ada penelitian juga yang mengatakan pada saat itu beberapa titik pantai di bali khususnya bali selatan itu uda kurang sehat. Selanjutnya permasalahan tata ruang terkait pariwisata yang kadang gak sesuai dengan bhisama (aturan yang udah ditetapkan oleh para pendeta yang di dalamnya masih banyak terdapat hal-hal yang harmonis dengan alam), jadi di dalam bhisama diatur mengenai batas maksimal ketinggian bangunan, jarak atau radius tempat ibadah dengan hotel dan tempat2 hiburan dsb, tetapi kenyataannya beberapa pembangunan hotel dan akomodasi pariwisata melanggar peraturan tersebut. Selanjutnya banyaknya pembangunan hotel juga berdampak bagi ketersediaan sumber air di bali. Bayangkan saja, satu kamar hotel berbintang setara dengan penggunaan air bagi tiga KK (kepala keluarga), jadi ada ketidakadilan distribusi air dari pihak PDAM, air bagi masyarakat diloyo-loyoin tetapi bagi hotel ngalirnya kenceng banget. Gak jarang penduduk di daerah Bali selatan itu sering gak dapet pasokan air dari PDAM apalagi mengingat daerah Bali Selatan itu daerah yg kering dan sulit untuk ngebor mata air. Pemerintah lebih suka ngasi air ke hotel lah daripada ke masyarakat, masyarakat juga uda mulai ditanamkan keyakinan bahwa apa pun bisa dikorbankan demi kemajuan pariwisata bali.
Kemudian permasalahan konflik tanah demi dibangunnya akomodasi pariwisata juga pernah terjadi di Bali. Seperti pulau serangan yang direklamasi oleh perusahaan milik Tomi S. demi kepentingan bisnisnya, awalnya dengan alasan untuk menyelamatkan penyu tetapi setelah direklamasi penyu malah gak banyak yang dateng ke sana. Proyek reklamasinya juga mangkrak dan tidak tuntas padahal pada proses pembebasan lahannya itu masyarakat banyak yang dipaksa ngejual tanahnya dengan bantuan intimidasi dari tentara. Ada yang gak mau tanda tangan direpresif, ada yang kabur keluar daerah itu untuk menghindari proses tanda tangan malah neneknya yg disandera kalau gak balik untuk tanda tangan ntar neneknya mau diapa-apain (mau diperkosa kali ya ama mereka). 
Hal-hal seperti ini masih terjadi, seperti kasus yang terbaru di daerah Dompa Jimbaran ada sekelompok petani yang digusur karena lahan tersebut akan dibangun Hotel Bali International Park untuk memfasilitasi KTT APEC 2013. Pola perampasannya masih tetap sama, jadi ini kasus udah dulu pas zaman Soeharto tetapi sempat terhenti dan sekarang mulai lagi. Masyarakat yang awalnya sudah menempati lahan terseut sebelum Indonesia merdeka dipaksa untuk menyerahkan lahannya dengan biaya ganti yang murah. Malah sempet ada kejadian lucu juga, jadi masyarakat dijanjiin untuk diganti tanahnya dengan tanah di tempat lain. Ada upacara penyerahan sertifikat tanah baru buat masyarakat, dipoto-poto dengan salaman tetapi setelah dicek ternyata itu sertifikat bodong. Kemudian setelah tanah berhasill dirampas tanah tsb dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun, nah saat ini pas masyarakat mau ngambil kembali tanah yg sebelumnya dirampas eh mau diklaim lagi sama perusahaan itu, hanya saja perusahaan tersebut ganti nama. Ugly bastard sempet ikut kampanye dan ngebantu sedikit advokasi dalam kasus tersebut.
Selain itu menurut kami, bali kayaknya emang lagi disiapkan untuk dijadikan tempat pertemuan-pertemuan para penjahat-penjahat besar internasional, jadi segala hal mulai dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendesain bali khususnya bali selatan (Nusa Dua) untuk dijadikan tempat pertemuan yang bertaraf internasional. Di bali kan keamanannya bisa dijamin, apalagi pasca kejadian bom bali yg membuat masyarakat trauma sehingga masyarakat lokal sedikit waspada dengan pendatang, juga dengan kegiatan-kegiatan yang biasa diplintir pemerintah sebagai kegiatan penentang pemerintah. Jadi kalau di luar negeri setiap dilaksanakan pertemuan penjahat besar seperti G-8 itu pasti disambut dengan demonstrasi besar-besaran yang pernah sampai menghentikan pertemuan tersebut, nah di bali itu bakal sulit bisa terjadi hal-hal yg demikian. Mau demo? Mau buat yang “aneh2”?, pertama sama pemerintah bakal dibenturin sama masyarakat sipil yang uda kepengaruh kontrol pemerintah sebagai dampak trauma bom bali, apalagi kalau sedikit keliatan ekstrem, wah teroris nih teroris, pendatang ni pendatang, wkwkwkw sensitif banget itu kalo di bali.
apa saja yang menjadi influence kalian dalam membuat lirik di lagu lagu awal kalian?
Masih tetang kondisi yg terjadi di jehidupan aja, ditambah sedikit membaca di zine atau buku atau bacaan-bacaan di internet dsb. Tapi biasanya lebih mudah pas bener-bener lagi ada masalah, jadi susahnya berasa banget terus jadi mikir kenapa semua ini bisa kejadi dan akhirnya ngedumel dan keluarlah bahan dasar untuk buat lirik.hehehe soalnya kita semua golongan menengah ke bawah. Kebanyakan teman dan orang-orang di sekitar kita juga yg menengah ke bawah, jadi kita berusaha memproyeksikan apa yg terjadi di sana aja (termasuk yg kita alami jg).
ceritakan tentang scne kalian di denpasar? dan bisa juga tentang scene punk di bali secara keseluruhan kalau kalian punya info
Kami ceritakan kondisi yg sedang kami jalani aja ya karena kalo yg sebelum-sebelumnya kita kurang begitu tahu, jadi takut salah.hehe
Sejauh yang kami tahu punk di bali uda ada sebelum kita mulai punk2an. Tetapi ide tentang DIY kayaknya masih belum masuk ke bali. Ide DIY pun bisa dibilang baru-baru ini aja mulai masuk seiring dengan akses informasi yang masuk melalui teman-teman yang kebetulan sering ke luar kota dengan membawa bekal ide baru hasil sharing dengan teman diluar kota. Ada juga yg memandapat info dari zine yang juga didapat dari luar bali. Selain itu beberapa teman juga dapat pelajaran dari orang-orang luar kota yg kebetulan tinggal di Bali, kemudian melalui obrolan-obrolan ringan membagikan apa yg mereka tahu.
Apakah kamu melihat scene punk di Bali cukup besar saat ini?
Situasi scene HC/Punk di Bali saat ini tidak seramai Jakarta atau bandung atau kota2 besar lainnya, apa lagi yg DIY. Karena dulu punk di sini hanya menjadi trendy, ketika masih booming banyak banget anak muda yg berdandan punk, di jalan ada aja nemu anak yg berdandan punk walau dandanannya bisa dibilang acak adul dan nyaris seperti slankers. karena sekarang lagi trend Hardcore beat down, jadi udah susah nemu anak yg berdandan punk, malah gampangnya itu nemu remaja yang berdandan a la Hardcore Beat Down.
Selepas trend punk yg sama sekali gak ada bekas apapun, meskipun masih ada yg bertahan berdandan a la punk tetapi beberapa malah mandeg sekedar dandan dan musik (musiknya juga gak nambah referensinya, masih casualties, eksploited, atau artis-artis punk ibu kota heheheh). Tetap menjalani punk tanpa berusaha belajar untuk cari tahu lebih dalam. Tetapi beberapa juga ada yg mulai belajar dan menerapkan ide DIY ke dalamnya. Dari sebagian besar acara musik yang dibuat dengan bantuan sponsor rokok sampai butik distro dan dengan audisi-audisi seperti ajang pencarian bakat dengan senioritas dan bintang tamu, beberapa teman ada yg mulai belajar mengorganisir DIY Gigs secara mandiri dengan metode tandingan dari apa yg kebanyakan ada. Beberapa juga masih dalam tahap belajar untuk mencoba lebih kritis dan tertarik terhadap isu-isu sosial dan politik yang ada. Jadi berusaha menjadikan HC/Punk sebagaimana tujuan ia lahir. Dalam beberapa gigs, mulai mengangkat isu-isu ketimpangan dan ketidakadilan (ceileh bahasanya.hehe). mulai ngobrolin tentang apa yg bisa dilakuin untuk hidup yg lebih baik walaupun hal itu kecil dsb. Tapi gak banyak sih yg berpikiran seperti itu, mungkin butuh proses tetapi kita senang bisa menjadi bagian dari proses tersebut walaupun hal yg kita lakuin beru setitik ecil aja. 
Di sini kita bersama teman2 buat kolektif kecil2an bernama denpasar kolektif. Meskipun belum bisa seperti infohouse atau kolektif yg besar karena masih lebih banyak ke musik saja. Proses lah, mungkin musik dulu walau kita gak mau kejebak dalam hal bermusik saja. Pengen yang lebih dari itu, jadi media belajar mengorganisisr diri dan memperkuat komunitinya bener-bener kerasa. Di denpasar kolektif juga terdapat band dan orang2 yg aktif dan mau belajar, dan mereka gak hanya dari denpasar aja, ada yg dari daerah tabanan, gianyar, negara dsb. Biasanya mereka-mereka yang kita ajak kerja bareng dari mengorganisis DIY Gigs, distribusi stuff dan zine, sekedar kumpul dan ngobrol ringan, pameran poster, aksi demonstrasi dsb walaupun masih belum banyak. Apalagi ya yg bisa diceritain tentang situasi scene di bali, agak sulit juga karena takut terlalu subjektif.hehe
saya membaca salah satu statement kalian mengenai upaya membuat perlawanan yang terorganisir..bisa di ceritakan lebih?
Kejahatan yang dilakukan Negara dan Kapital itu dilakukan dengan rapi, penuh perencanaan, dengan persiapan intrumen pendukung agenda mereka yang sudah lengkap. Sedangkan apa yg menjadi target mereka bisa dibilang berdiri beberapa langkah di belakang mereka. Tanpa persiapan tau-tau dihadapkan pada permasalahan penggusuran dan perampasan-perampasan hak. Kalau pun sempat  ada perlawanan dari mereka yg menjadi korban tetapi beberapa di antaranya mengalami kegagalan atau kemandegan karena kurang terorganisirnya perlawanan yg dilakukan. Ya misalnya masih kurang solid di antara sesama korban, kurangnya membangun jaringan dengan yang tidak menjadi korban langsung untuk memperluas informasi tentang isu yang ada, gagalnya proses negoisasi, metode sabotase ketika aksi langsung yang jarang dilakukan dan kalaupun sudah dilakukan tidak adanya dukungan bagi upaya kriminaslisasi yang dilakukan Negara oleh kombatan yg melakukan aksi sabotase, kurangnya pemanfaatan instrumen hukum yang ada untuk melawan balik kebijakan mereka dsb. 
Ya meskipun menurut saya kunci utama dalam melakukan perlawanan yg terorganisir itu adalah bagaimana membangun solidaritas intern yang kuat, tidak terpimpin (karena jika pemimpinnya tertangkap biasanya gerakannya akan kalang kabut.hehe) tetapi secara sadar memahami bagaimana menjalankan perannya masing-masing, membangun jaringan dan solidaritas eksternal (diluar areal korban)   agar isu yang ada itu meluas sehingga semakin banyak yg bersolidaritas dan ikut berpartisipasi sesuai perannya dalam menyebarkan isu dan mengajak untuk menyelesaikan permasalahan yg terjadi, dan bahu membahu bekerja sama menyelesaikan isu-isu serupa diluar komunitas. 
Meskipun permasalahan di tiap daerah itu hampir selalu ada dan kalo dikumpulin itu banyak banget tapi hal itu bisa diatasi jika semua orang sadar bahwa memang ada yg tidak beres dan harus diubah. Memang jalan untuk menuju ke sana yg ideal itu masih panjang tetapi kita adalah bagian dari proses dan kita sedang menjalani proses, mau gak mau ya baiknya kita maksimalin proses itu dari lingkup terdekat kita. Bagaimana membangun kesadaran terhadap permasalahan yg ada, mulai membangun komuniti-komuniti perlawanan dsb lama kelamaan lingkaran ini akan membesar sehingga akan kerasa dampak dari proses perubahan ini. Walau kita belum tahu kapan waktunya, tetapi yg penting kan prosesnya bukan hasilnya, daripada hidup ampe mati gak melakukan apa-apa buat kebaikan hidup ini.
Ya intinya perlawanan yg dilakukan jangan ngasal dan reaksioner hangat-hangat tahi ayam, perlu metode yang memang uda dipersiapin supaya prosesnya itu bisa maksimal dan tidak mudah dihancurin musuh. Kadang kita juga perlu memanfaatkan metode atau apa yg disediakan musuh untuk melawan balik seperti undang-undang yang sekiranya bisa dipakai. Jangan terlalu fanatik anti pemerintahan tetapi gak mau memanfaatkan apa yg ada sejauh itu bisa mendukung gerakan kita. Tapi jangan juga terjebak bahwa permasalahan bisa diselesaikan hanya dengan melalui jalur formal dengan memanfaatkan undang-undang yg ada, ujung-ujungnya sistem yang diberikan kapital dan Negara juga gak akan memberikan jalan untuk menghancurkan dirinya sendiri. Yang lebih penting aksi langsung entah sabotase atau penghadangan perampasan. Atau kalo di kota bisa mogok massal atau coba lebih kritis dan aktif dalam memandang dan menyikapi permasalahan baik di desa maupun di kota. Kemudian hak kita untuk bersuara dan mengendalikan diri itu semaksimal mungkin kita ambil kembali.
band apa yang dulu kalian gilai ketika baru mulai menjadi punk?
Waktu baru mulai menjadi punk… yah kayak marjinal, bunga hitam, battle of disarm, the babies, the idiot, eksploited, casualties, belum terlalu banyak karena belum begitu tahu waktu itu. Kalo sekarang kan referensinya uda mulai nambah ke yang d-beat, crust, hatkor juga lagi  :p
bagaimana pendapatmu dengan pilihan billy dan eat untuk melakukan aktivitas perlawanan dengan caranya?
Meskipun saya belum pernah ngorbol tentang alasannya tetapi saya berusaha mengira2 untuk paham, dan menurut kami apa yg mereka lakuin itu tidak ada masalah, gak apa-apa kan haknya mereka. mungkin untuk ngeblow up isu, atau sekedar membuat sibuk para intelejen dan kaki tangan pemodal dsb. Selama gak nyakitin orang lainnya aja, walaupun oleh media dan polisi mungkin isu yg hendak diangkat itu malah diplintir sama mereka menjadi sekedar asksi terorisme, dipengaruhi minuman keras dan narkoba, atau langsung mendiskreditkan gerakan-gerakan dari kawan-kawan yg berada langsung pada lingkaran isu yg hendak diblow-up tersebut, karena kondisnya kebanyakan masyarakat masih belum bisa nyerna hal-hal yg istilahnya sedikit lebih ekstrem daripada apa yg biasanya ada. 
Dengan metode yg biasa atau konservatif aja gak banyak masyarakat terutama kelas menangah yg tertarik, bahkan mereka masih tetep antipati sama orang yg masih berjuang di dalam lingkaran isu tersebut, apalagi sama hal-hal beginian yg tadi saya bilang keliatan ekstrem. Bakal mental, masyarakat sulit nyerna,  tetapi kalo untuk memberikan terror kepada Negara dan kapital sih masuk. Saya sepakat. hehe
Apa yg dilakukan billy dan eat itu tidak sia-sia. Minimal untuk diri mereka hal itu pasti bisa ngasi efek baik ke mereka, atau juga bisa ngasi tambahan penyemangat ke temen lain bahwa kita tidak sendiri, bahwa ada yg masih menolak tunduk, bahwa kita akan berikrar untuk menjadi manusia meski hanya semenit dsb. Karena selalu ada kepuasan yg bisa didapatkan dengan melakukan hal-hal yg dikutuk oleh norma dan standar kapital. Dan mungkin suatu saat kami akan melakukan hal yg serupa meski tak sama.hehehe
apakah dalam scene punk di bali hal seperti perbedaan kasta juga terjadi? bisa di ceritakan apakah ini menjadi hal yang sensitif?
Masalah perbedaan kasta di dalam scene punk di bali kayaknya egak terlalu berpengaruh, kecuali ada beberapa orang yg sok-sokan ngeklaim punk (hanya sekedar fashion dan trendy) dengan tetap memandang kasta yang ada sebagai salah satu dinding pembatas antara satu dengan yg lainnya, tetapi bagi yg mengerti tentu tidak akan mempermasalahkan kasta yang ada di masyarakat ketika berada di dalam komunitas. Dan di dalam komunitas kami egak ada tuh yang ampe katrok seperti itu, membedakan teman lainnya berdasarkan kasta, karena kita juga sedikit selektif dalam mengajak temen yg mau partisipasi di dalam komunitas. Kalo udah ada yang ngotot dan resek, males belajar, pas ada yg salah terus dikasi tahu untuk belajar sama-sama tapi masih sok tahu yaudah kita tinggal aja.hehe
Masalah kasta di dalam masyarakat kalo untuk saat ini juga uda mulai ada yg kebuka pikirannya, jadi kalo dulunya perbedaan kasta menjadi suatu masalah yang katos, misalnya kalo ada orang yg berkasta lebih rendah mesti berbicara dengan bahasa yang lebih halus dengan orang yg memiliki kasta lebih tinggi dari dirinya, harus lebih hormat dsb. Pernikahan dengan perbedaan kasta yang terlalu jauh (dari yg tinggi ke yang rendah banget) biasanya gak akan direstui oleh orang tua dan keluarga besarnya. Kini permasalah tersebut kayaknya uda tidak terlalu sering terjadi, atau mungkin bisa dibilang frekuensinya udah turun sedikit. Mau dihapus secara total juga susah karena ini uda kayak mendarah daging, dari berbagai upacara atau ibadah, hal-hal yg berkaitan dengan perbedaan kasta masih menjadi salah satu hal mendasar. Misalnya kalo ada ibadah yang bisa jadi pemimpinnya adalah yg golongan kasta tertentu. Mungkin kalau emang mau kompromi, kita bisa menggunakan perbedaan kasta ketika sedang melaksanakan ibadah atau adat yg emang bener-bener manjadi hal yg mendasar, tetapi ketika diluar itu, misalnya ketika hidup bermasyarakat perbedaan kasta tidak dijadikan dinding penghambat dalam bersosialisasi, ya semoga bisa. Apalagi kasian ngeliat ada sepasang kekasih yang sulit banget ngejalanin hubungannya gara-gara perbedaan kasta. Saya pernah jadi korbannya (gilang).Hahahaha.
Kalau ngomong situasi sekarang, yang sebenernya menempati posisi kasta tertinggi di bali itu malah bukan orang bali nya lo. Kasta tertinggi di bali itu TOURIS. Balik lagi ke permasalahan indsutri pariwisata
ayo kontak mereka!! ---www.myspace.com/uglybastardpunk


SUMBER: http://hompimpa-hompimpa.blogspot.com/2012/05/hompimpa-bertanya-uglybastard-menjawab.html?m=1