Definisi Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat “Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya”.Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
a. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan
usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak
melibatkan pihak ketiga.
b. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
memihak dimaksud untuk mencari fakta.
c. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika
pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan
yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem
peradilan:
§
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena
lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
§
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa
(ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
1. Negosiasi
Ø
Sebuah
bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi merupakan suatu proses saat
dua pihak mencapai perjanjian yang
dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen
kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika
berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
2. Mediasi
Ø
Upaya
penyelesaian konflik dengan
melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian
(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
3. Arbitrase
Ø
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada pihak netral atau yang disebut arbiter untuk
memberi keputusan. Tujuan dilakukannya arbitrase adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Perbandingan Perundingan, Ligitasi, dan Arbitrase
a.
Perundingan
Ø
Cara
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
b.
Ligitasi
Ø
Sistem
penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan
diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui
sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang
memperhatikan kedua belah pihak) karena hakin harus menjatuhkan putusan dimana
salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
kalah.
c.
Arbitrase
Ø
Cara
penyelesaian sengketanya mirip dengan ligitasi, hanya saja ligitasi bisa dikatakan sebagai ligitasi swasta dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah
hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok
yang harus ada adalah klausa
arbitrase di dalam perjanjian yang dibuat debelum timbul sengketa akibat
perjanjian tersebut, atau perjanjian arbitrase dalam hal sengketa tersebut
sudah timbul namun tidak ada klausa arbitrase dalam perjanjian sebelumnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar