Minggu, 12 Mei 2013

Modal Sendiri dan Ekuitas



l
A. Modal Saham
 
merupakan bagian dari ekuitas suatu perseroan terbatas yabg dikontribusikan pemilik.
Jenis saham:
saham biasa
saham preferen, hak preferensi:
   a. pembagian aktiva lebih dulu pada saat likuidasi
   b. pembagian deviden
   c. convertible
   d. dapat ditebus kembali   
Agio       : selisih lebih antara nilai nominal dan harga pasar
Disagio  : selisish kurang antara nilai nominal dan harga pasar
Cara pembayaran saham: tunai, angsuran, penukaran dengan saham perusahaan lain
Contoh:
PT Darma menempatkan 1000 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp. 10.000 dengan harga Rp. 15.000 per lembar
Pencatatan:
Kas                                  15.000.000
     Modal saham                                 10.000.000
     Agio saham                                     5.000.000
 
 
Treasury Stock: pembelian kembali saham oleh perusahaaan penerbit saham tersebut
Pencatatan treasury stock:
Cost method : sebesar jumlah yang semula diterima apabila saham itu akan dikeluarkan lagi
Par value method : apabila saham dianggap ditarik dari peredaran
Penerimaan dari treasury stock dapat dianggap sebagai deviden apabila:
a. Dalam tahun lampau diperoleh laba
b. Kelebihan penerimaan diatas harga perolehannya
Saham preferen dapat ditukar dengan saham biasa:
selisih NB saham preferen (nominal + agio) dengan NNom saham biasa dapat merupakan agio saham biasa (kalau lebih besar)
dibebankan kepada laba yang ditahan (kalau lebih rendah)
Contoh:
PT Iwan mempunyai 1000 lembar saham prioritas convertible dengan harga nominal @Rp. 10.000.000. Agio saham Rp. 2.500.000. Pada 2 Januari 2000 diumumkan saham itu dapat ditukarkan dengan saham biasa dengan nilai nominal @ 5.000.000, dengan proporsi 1 lb saham prioritas mendapat 3 lb saham biasa 
 
Pencatatan oleh PT Iwan
Modal saham prioritas                            10.000.000
Agio saham prioritas                                2.500.000
Laba ditahan                                            2.500.000
           Saham biasa (3.000 x 5.000)                           15.000.000
 
Untuk tujuan pajak:
pembebanan kepada laba ditahan 2.500.000 dianggap sebagai pembagian deviden kepada pemegang saham prioritas
  PT Iwan harus memotong PPh pasal 23 sebesar 15%, kecuali pemegang saham itu sebuah badan
penerima saham memperhitungkan dividen 2.500.000 dan mengkreditkan PPh pasal 23
 
B. Saldo Laba dan Distribusi Laba
1. Saldo Laba(laba ditahan)
 
PSAK No. 21 : saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian deviden dan koreksi laba periode lalu.
  sumber : hasil laba-rugi perusahaan
sumber dari hasil operasi perusahaan : earning & profit (penghasilan & laba)
Contoh:
PT Darma dalam tahun 2000 memperoleh penghasilan kena pajak Rp. 100.000.000. Penghasilan itu diperoleh setelah eliminasi penghasilan antar badan Rp. 34.000.000 dan pengeluaran untuk karyawan yang berupa fasilitas dan kenikmatan
Untuk keperluan perpajakan, penghasilan dan laba 2000 PT Darma yang dapat ditransfer
ke saldo laba dihitung sbb:
Penghasilan kena pajak                        Rp. 100.000.000
Pajak penghasilan                                         21.250.000
                                                                      78.750.000
Penghasilan bukan objek pajak                     34.000.000 +
                                                                     112.750.000
Pengeluaran bukan pengurang PKP              20.000.000
Penghasilan dan laba                                     92.750.000
  Konsep earning and profit ini merupakan pendekatan ekstra komptabel untuk menghitung besar saldo laba yang  tersedia untuk pembagian deviden.      
 
Distribusi dividen menyebabkan berkurangnya jumlah saldo laba
Pengecualian :
a. dividen saham dalam bentuk pemecahan saham
b. Dividen likuidasi
c. Pembagian lainnya yang bukan merupakan dividen dalam pengertian akuntansi komersial, tetapi diperlakukan seperti itu dalam perpajakan
Pengertian deviden dalam perpajakan:
a. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
b. Penerimaan atau perolehan dari pembelian kembali sebagian atau seluruh saham yang disetor
c. Pembayaran kembali sebagian atau seluruh penyetoran modal, sepanjang terdapat laba dari tahun-tahun lampau, kecuali dalam pengecilan modal statuter
d. Pembayaran kepada atau penerbitan tanda-tanda laba
e. Laba yang dibagikan kepada pemegang obligasi yang berpartisipasi dalam laba
f. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi persero yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
 
Tiga tanggal yang dipertimbangkan dalam pembagian deviden:
Tanggal pengumuman, pendaftaran, dan pembayaran
deviden secara resmi terhutang saat dilakukan pengumuan pembagian deviden
Contoh1:
Tanggal 20 Desember 2000 PT Darma mengumumkan akan membagi deviden sejumlah Rp. 10.000.000. Pada tanggal 5 Januari 2001 dividen dibayar tunai
Pencatatan:
a. 20 Desember
     Saldo laba                          10.000.000
          Hutang deviden                                  8.500.000
          Hutang PPh pasal 23                          1.500.000
b. 5 Januari
    HUtang dividen                     8.500.000
    Hutang PPh pasal                 1.500.000
           Kas                                                   10.000.000    
Kalau pada contoh diatas dividen tidak dibayar tunai, tetapi dilunasi dengan penyerahan sekuritas PT Q yang mempunyai nilai nominal Rp. 10.00.000 dengan kurs 110 (semula diperoleh dengan kurs 105) maka pencatatan berdasarkan nilai pasar tampak sebagai berikut:
 
Investasi sekuritas PT Q                      500.000
         Laba atas investasi sekuritas                       500.000
 
Saldo laba                                     11.000.000
         Hutang deviden                                          11.000.000
 
Hutang deviden                             11.000.000
         Investasi sekuritas PT Q                             11.000.000
 
Contoh 2:
PT Darma membagikan deviden yang berupa treasury stock dengan harga pasar Rp. 11.500.000. Harga perolehan saham itu Rp. 10.500.000. Pencatatan yang dibuat oleh badan (tanpa memperhatikan PPh pasal 23 dan pasal 26) sebagai berikut:
 
Saldo laba                              11.500.000
         Treasury stock                                   10.500.000
          Agio saham transaksi TS                    1.000.000
                                   
C. Right, Warrant, dan Opsi atas Saham
ÞPerusahaan yang berkeinginan melakukan emisi saham dapat memberikan kesempatan pertama untuk membeli saham kepada:
• pemegang saham lama (dalam bentuk pre-emptive stock right)
• pemegang sekuritas yang lain
• opsi kepada pejabat atau karyawan perusahaan
ÞPencatatan penerbitan right : dalam memorial
ÞBagi investor, pengumuman right secara komersial diikuti dengan relokasi biaya (harga) perolehan saham.
ÞHarga perolehan relokasi dipakai sebagai unsur penambah harga saham baru
Þ
 
Contoh:
PT Iwan memiliki 100 lembar saham PT Andi (dari total 1000 lembar). Nilai Nominal
saham Rp. 10.000 dan dibeli dengan harga Rp. 18.000 per lembar. PT Andi
mengumumkan tiap 4 lembar saham lama dapat membeli 1 lembar saham emisi baru
dengan harga Rp. 11.000. Saham lama dijual di pasar dengan harga sebesar Rp. 14.500
(tanpa right), sedangkan right dapat dijual dengan harga Rp. Rp. 500. Alokasi harga
perolehan yang dilakukan PT Iwan sebagai berikut:
 
a.Right = 500/(14.500 + 500) x Rp. 18.000 = Rp. 600 per lembar
b.Saham = Rp. 18.000 - Rp.600 = Rp. 17.400
 
Atas alokasi harga perolehan dicatat:
 
Hak atas saham PT Andi (600 x 100)     Rp. 60.000
       Investasi saham PT Andi                                        Rp. 60.000
 
Bila hak atas saham itu dimanfaatkan, dicatat:
 
Investasi saham PT Andi                    Rp. 335.000
       Kas                                                                    Rp. 275.000
       Hak atas saham PT Andi                                   Rp.   60.000
 
Nilai saham baru sebanyak 25 lembar yang dibeli sebesar 25 x Rp. 11.000, ditambah dengan harga right Rp. 60.000 dan jumlah totalnya Rp. 335.000
Kalau right dijual semua dengan harga Rp. 875 per lembar, dibuat catatan sbb:
 
Kas (100 x 875)                                             Rp. 87.500
      Hak beli saham PT Andi                                              Rp. 60.000
      Laba penjualan hak beli saham PT Andi                     Rp.  27.500
  
 
Warrant
ÞPenerbitan saham preferen atau obligasi sering diikuti dengan hak untuk membeli saham biasa perusahaan.
 
Contoh:
PT Surya menerbitkan 100 lembar saham preferen dengan nominal Rp. 10.000 dengan harga Rp. 12.000. Pemegang saham preferen itu dapat memesan saham biasa dengan nominal Rp. 5.000 dengan harga Rp. 6.500. Segera setelah penerbitan saham preferen warrant terjual dengan harga Rp. 1.000, sedangkan saham preferen tanpa warrant dijual dengan harga Rp. 11.500
Harga perolehan warrant = 1.00/(11.500 + 1.000) x 12.000 = Rp. 960.000 atau sebesar Rp. 960 per lembar.
Pada saat penjualan 100 lembar saham preferen oleh PT Surya dibuat catatan sbb:
 
Kas                                             Rp. 12.000.000
      Saham preferen                                               Rp. 10.000.000
      Agio saham preferen                                                1.040.000
      Warrant saham biasa                                                  960.000
 
Bila warrant dipakai semua, dicatat:
 
Kas                                       Rp. 6.500.000
Warrant atas saham biasa             960.000
      Saham biasa                                          Rp. 5.000.000
      Agio saham biasa                                         2.460.000
 
Bila warrant dibiarkan kadaluarsa, dicatat:
 
Warrant atas saham biasa                                     960.0000
      Tambahan setoran modal kadaluarsa-warrant                 960.000
Þ 
secara komersial, kadaluarsanya warrant dianggap sebagai transaksi modal Þ tidak ada keuntungan yang dilaporkan
• Opsi saham
ÞMerupakan pemberian hak berpartisipasi karyawan dalam pemilikan perusahaan
ÞNilai yang dicatat dalam realisasi program sebesar nilai pertukaran yang terjadi
 
 
Untuk menutup jumlah negatif saldo laba, dilakukan kuasi reorganisasi sbb:
1.Peralatan dinilai kembali sebesar harga pasar menjadi Rp. 920.000 (semula 1.400.000)
2.Dalam aktiva lancar terdapat persediaan yang overstated Rp. 80.000 dan
           Rp. 40.000 merupakan piutang tak tertagih
3.Nilai nominal saham diturunkan menjadi Rp. 40 per saham (semula Rp. 100)
4.
Pencatatan yang dilakukan sbb:
1. 
Saldo laba                                        Rp. 480.000
                   Akumulasi depresiasi                                   Rp. 480.000
2. 
Saldo laba                                       Rp. 120.000
                   Aktiva lancar                                                Rp, 120.000
3. 
Modal saham (nom Rp.100)            Rp. 1.500.000
                   Modal saham (nom Rp. 40)                          Rp. 1.500.000
                   Tambahan modal disetor                              Rp.   900.000
4. 
Tambahan modal disetor                 Rp. 1.100.000
                   Saldo laba                                                      Rp. 1.100.000
 
 
F. Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
nAkuntansi menganut harga historis dan harga pertukaran.
nPenyimpangan dasar harga historis dapat diterima apabila:
a.Terdapat perubahan harga yang cukup material dan secararelatif bersifat permanen
b.Memperoleh fasilitas perpajakan
c.Untuk penjualan saham di pasar modal
d.Untuk tujuan penggabungan usaha
Prinsip penilaian kembali dr tahun 1971,1979,1986:
Þsama-sama berdasarkan harga indeks, baik harga perolehan maupun depresiasi tahunan dihitung kembali dengan harga indeks.
Ketentuan revaluasi sejak tahun 1996:
ÞHarus dilakukan dengan bantuan lembaga appraisal yang disahkan Mentri Keuangan berdasarkan harga pasar wajar
ÞHanya boleh dilakukan terhadap aktiva yang dimiliki lebih dari 5 tahun.
ÞNilai sisa lebih dari penilaian kembali aktiva dikenakan pajak penghasilan final 10% setelah terlebih dahulu dikompensasikan dengan kerugian yang masih berhak atas kompensasi kerugian.
ÞBila ada selisih penilaian kembali setelah pajak itu dikapitalisasikan dan dibagikan dalam bentuk saham bonus, pembagian deviden tidak dikenakan pajak penghasilan
ÞPenyusutan dari aktiva yang dinilai kembali itu dilakukan bukan berdasarkan sisa manfaat, tetapi berdasarkan masa manfaat (semula) sesuai dengan ketentuan perpajakan
 
Contoh:
PT Dian, selain aktiva kelompok 1 (masa manfaat 4 tahun) dan kelompok 2 (masa manfaat 8 tahun), mempunyai harta berupa tanah dan bangunan Rp. 300.000. Nilai buku dari harta kelompok 2 Rp. 150.000.000. Perusahaan berniat melakukan revaluasi dengan jasa appraisal “Iwan & rekan”. Nilai appraisal tanah dan bangunan Rp. 500.000.000, nilai harta kelompok 2 Rp. 200.000.000. Perusahaan masih mempunyai kerugian yang dapat dikompensasikan Rp. 125.000.000. Dengan penilaian kembali itu akan diperoleh nilai lebih Rp. 250.000.000. Karena kerugian yang masih dapat dikompensasikan Rp. 125.000.000, pajak penghasilan yang dapat dibayar final 10% sebesar Rp. 12.500.000. Nilai lebih itu kemudian dikapitalisasi dalam bentuk saham dan dibagikan kepada para persero.
Pencatatan yang dilakukan:
 
1. Untuk mencatat revaluasi
    
 Tanah dan bangunan                              Rp. 200.000.000
     Harta kelompok 2                                           50.000.000
            Pajak penghasilan terhutang                                           Rp.  12.500.000
            Selisih penilaian kembali aktiva                                            237.500.000
 
2. Untuk mencatat pembayaran pajak penghasilan
    Pajak penghasilan terhutang                    Rp. 12.500.000
            Kas                                                                                  Rp. 12.500.000
 
3. Untuk mencatat kapitalisasi selisih penilaian kembali
    Selisih penilaian kembali aktiva                    Rp. 237.500.000
             Modal saham                                                                   Rp.237.500.000
n  
Untuk pembagian saham bonus tidak dilakukan pencatatan pembukuan, cukup dalam buku memorial
nBila terlebih dahulu ditentukan, saldo rugi akan ditutup ke selisih penilaian kembali aktiva yang berarti jumlah yang dikapitalisasi Rp. 112.500.000
nBiaya yang dikeluarkan untuk kantor appraisal sehubungan dengan jasa yang lain, misalnya Rp. 12.500.000 karena sesuai dengan ketentuan perpajakan biaya itu tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak yang lain, jumlah yang dikapitalisasi menjadi Rp. 100.000.000
nPenyusutan atas nilai buku baru harta kelompok 2 Rp. 200.000 dilakukan selama masa 8 tahun, apakah memakai metode garis lurus atau saldo menurun bergantung pada metode yang dipakai perusahaan sebelum revaluasi.
nNilai buku bangunan Rp. 500.000.000 disusutkan selama 20 th dengan menggunakan metode garis lurus.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar