Rabu, 12 Oktober 2011

TUGAS 2 "PENGERTIAN & PRINSIP-PRINSIP KOPERASI"

NAMA        : Ihsan Ramadhan Saputra
NPM            : 23210391
KELAS        : 2EB11
MATA KULIAH    : Ekonomi Koperasi





PENGERTIAN & PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



DEFINISI KOPERASI

    Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.



PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

    a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian;
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar