Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara kedaulatan negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela"
B. Tujuan Hukum dan Sumber - sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a. Prof Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatmya
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehornatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda) dari pihak yang merugikan.
c. Teori Etis
Hukum itu semata mata menghendaki "keadilan". Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang adil dan apa yang tidak adil"
d. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah "kepentingan daya guna dan kemanfaatannya"
e. Bentham
Tujuan hukum ialah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak oarang. Dengan kata lain, "menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang"
f. Prof. Y. Van. Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap orang manusia tidak diganggu
g. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan
h. Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertinggi Negara, lembaga lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsapah Pancasila.
i. Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
§ Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
§ Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
ü Jenis-jenis hukum tertentu
ü Sistematik
ü Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
ü Kepastian hukum
ü Penyederhanaan hukum
ü Kesatuan hukum
j. Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a. Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. Contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara.
k. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara Nasional.
2. Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar