Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-cuma dan Perjanjian dengan Beban
1. Perjanjian dengan Cuma-cuma dan Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang
satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri (pasal 1314 ayat 2 KUHP)
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntugan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat
kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik adalah
suatu perjanjian yang memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah
pihak
3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu
bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah
perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana undang undang telah
mengatakan dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalan Bab V sampai
dengan bab XIII KUH Perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak
bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan
Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapanuntuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena
mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian,
sedangkan dua syarat lainnya dinamakan syarat obyektif karena mengenai
perjajiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan
itu
Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik
terciptanya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai
hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat
adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut.
Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki
oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal
balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu
perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan
apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat
itu.
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya
menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek
utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara
serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan
barang atau sebaliknya.
Pembatalan Perjanjian
Pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan
karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2. harus ada wanprestasi (breach of contract)
3. harus dengan putusan hakim (verdict)
Sumber:
- elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-perjanjian-9/
- http://kemasbani.blogspot.com/2011/05/macam-macam-perjanjian_4006.html
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/pembatalan-dan-pelaksanaan-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar