Sabtu, 07 April 2012

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku terhadapt tiap-tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sistematika Hukum Perdata

sistematika hukum perdata ada dua pendapat. pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang undang berisi
- Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
- Buku II: Berisi tentang hal benda. dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
- Buku III: Berisi tentang hal perikatan. didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang- orang atau pihak tertentu.
- Buku IV: Berisi tentangg pembuktian dan daluarsa. didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi 4 bagian, yaitu:

1. Hukum tentang diri seseorang :mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak itu dan delanjutnya tentang hal yang mempengaruhu kecakapan itu

2.  Hukum Kekeluargaan : mengatur prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:  perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum kekayaan : mengatur perihal hubungan hukum dengan yang dapat dinilai dengan uang

4. Hukum Warisan : mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal. disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber: 

Subyek dan Objek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)
> Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
> Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, hak paten, ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)

Macam-macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia

Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan bniaya itu harus didahulukan
Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
b. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya
c. Adanya sifat kebendaan
d. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai
e. hak untuk menjual atas kekuasaan sediri

f. hak preferensi (hak untuk didahulukan)
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebangian dari utang

Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik:
a.  Bersifat accesoir
b. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
c. lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
d. objeknya benda-benda tetap

Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jamunan ats tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/
http://zakyways.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara kedaulatan negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela"
B. Tujuan Hukum dan Sumber - sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a. Prof Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatmya
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehornatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda) dari pihak yang merugikan.
c. Teori Etis
Hukum itu semata mata menghendaki "keadilan". Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang adil dan apa yang tidak adil"
d. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah "kepentingan daya guna dan kemanfaatannya"
e. Bentham 
Tujuan hukum ialah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak oarang. Dengan kata lain, "menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang"
f. Prof. Y. Van. Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap orang manusia tidak diganggu
g. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan
h. Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertinggi Negara, lembaga lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsapah Pancasila.
i.       Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
§  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
§  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
ü  Jenis-jenis hukum tertentu
ü  Sistematik
ü  Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
ü  Kepastian hukum
ü  Penyederhanaan hukum
ü  Kesatuan hukum

j.      Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a.       Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.      Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. Contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara.

k.       Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
 
 
Sumber: 
   
 

Rabu, 14 Maret 2012

Harga BBM Akan Naik, Rakyat Semakin “Galau”.


Hmm…sebenarnya saya sudah mulai malas mendengar dan menulis tulisan ini jika judul tulisannya seperti yang tertera diatas, tapi apa boleh buat, ini sedang menjadi “Trending Topic” dikalangan masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah kebawah. Mengapa demikian? Ya, karena (lagi-lagi) pemerintah mengambil kebijakan yang sangat-sangat merugikan masyarakat luas, terutama menengah kebawah, entah ini merupakan kebijakan, atau strategi pemerintah untuk kesekian kalinya membuat masyarakat kecil merasa benar-benar tertindas.

Ini terbukti dengan rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM(Bahan Bakar Minyak) yang semula seharga Rp. 4.500/Liter, menjadi Rp. 6.000/Liter, Benar-benar keputusan yang sangat dahsyat. Mengapa tidak? Harga BBM semula Rp. 4.500/Liter saja sudah terasa sangat berat bagi masyarakat menengah kebawah, apalagi dengan rencana dinaikkannya harga tersebut, tentu masyarakat Indonesia sebagian besar akan merasa sangat terbebani dan dengan serentak menentang kebijakan pemerintah tsb.

Mengapa pemerintah tidak memikirkan hal ini matang-matang?!, jika ini sungguh terjadi maka saya rasa ini akan berpengaruh ke harga-harga bahan sandang, pangan & papan. Saya sebagai mahasiswa sudah melakukan sedikit percakapan kepada salah satu pengusaha warteg di kawasan Kelapa Dua, Depok. “Saya jujur merasa terbebani mas, tapi ya mau gimana lagi, namannya juga mahasiswa, saya ngga akan menaikan harga makanan disini” Ujarnya, mungkin ini bagaikan “angin segar” bagi mahasiswa konsumen warteg tersebut, namun coba kita berpikir tentang beban berat yang dirasakan oleh si-pengusaha warteg tersebut, pasti akan berat memutar dan memeras otak bagaimana bisa dengan untung yang kecil tapi bisa membuat masakan yang sama dari segi rasa dan jumlah. Itu baru contoh kecil dari dampak kenaikkan harga BBM, bagaimana dengan usaha kecil yang harus gulung tikar, dan PHK masal?, Apakah itu yang harus dikorbankan dari kebijakan BODOH tersebut?!

Salah satu faktor sebab utama pemerintah menaikkan BBM itu sendiri ialah HUTANG , ya hutang luar negeri hutang yg bermuara dari pemerintah yg tidak dapat menggunakan hutang & pemberian skema hibah dengan baik [korupsi], dan jangan lupa dengan hitungan bunga Bank (IMF, World Bank, ADB, USAID,dsb) yang “selangit” itu, wow bisa sangat menumpuk dan bertambah hutangnya.

Jika memang tujuan pemerintah dalam menaikkan harga BBM adalah untuk mengurangi pemakaian BBM bersubsidi, mengapa pemerintah tidak turun ke masyarakat dan mensurvei berapa pemakaian BBM masyarakat (golongan menengah kebawah) dalam satu bulan, jika sudah menemukan angka yang pasti pemerintah bisa memberikan kupon yang sudah dibatasi pemakaian BBMnya dengan wajar/sesuai dengan hasil survei, kebijakan serupa terjadi di salah satu Negara di timur tengah sana, dan saya rasa itu merupakan jalan keluar dari masalah pemakaian BBM bersubsidi yang melampaui batas.

TOLAK KENAIKKAN HARGA BBM!, KITA BUTUH KESEJAHTERAAN!, BUKAN TINDAKAN YANG DAPAT MENCEKIK RAKYAT KITA SENDIRI!, KITA TIDAK BOLEH MATI KONYOL DI NEGRI KITA SENDIRI!, KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN HANYA OMONG KOSONG BELAKA!, MANA JANJI-JANJIMU? MANA SUMPAHMU KETIKA AKAN DILANTIK?, SUDAH SAATNYA RAKYAT YANG MENENTUKAN PERUBAHAN, BUKAN MEREKA!.



 


*soundtrack yang menemani saya dalam menulis tulisan busuk diatas:

- Milisi Kecoa(Bandung Anarchy Punk Rock) - Kalian Memang Menyedihkan
Discharge(U.K HC/Punk Legend) - They Lie, You Die
Ugly Bastard(Denpasar HC/Punk) - Jangan Terkontrol!

Kamis, 29 Desember 2011

PERANAN KOPERASI

      Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

1.    Alat pendemokrasi ekonomi
2.    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.    Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.  Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
·         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
·         Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
·  Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.    Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.    Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.    Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4.    Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
2.    Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
3.    Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
4.    . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.    Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2.    Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.    Permodalan yang terbatas
4.    Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.    Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi
1.  Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.    Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.    Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

Prinsip koperasi
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian

Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut:
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa.
2. Kopersai Sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum


Jenis Koperasi di Indonesia
1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
2.    Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
3. Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
4.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
5.    Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
6.    Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat


Tingkatan Koperasi

Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut
1.    Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
2.    Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
3.    Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
4.   Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


I.              Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·         Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·           Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>

II.                  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
           
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif



c.         Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
a.         Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
b.         Modal Koperasi
i.          Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
ii.         Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.    Neraca,
2.    Perhitungan hasil usaha (Income Statetement),
3.    Laporan arus kas (Cash Flow),
4.    Catatan atas laporan keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

SUMBER:
http://wosnagendil.blogspot.com/2010/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html

Change In Supply


Mengapa kurva penawaran baju bisa bergeser ke kanan dan juga bisa bergeser ke kiri?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurva bisa bergeser baik ke kiri maupun ke kanan, yaitu :

Ø      Harga barang baku
Ø      Teknologi
Ø      Jumlah pembeli
Ø      Perkiraan harga di masa yang akan datang
Ø      Pajak dan subsidi
Ø      Peraturan pemerintah

Dalam kasus penawaran kaos ini, salah satu hal yang menyebabkan kurva bergeser ke kanan adalah faktor teknologi. Teknologi yang lebih maju, misalnya yang tadinya menggunakan mesin jahit peninggalan jaman belanda sekarang menggunakan mesin jahit listrik. Dengan menggunakan mesin jahit listrik, kerja produsen kaos akan lebih efisien sehingga produk yang dihasilkan akan lebih banyak dalam waktu yang sama. Ini menyebabkan kaos yang dijual atau ditawarkan oleh produsen meningkat dan tidak mengalami kenaikan harga, yang membuat kurva akan bergeser ke kanan. 

Sedangkan ketika kurva penawaran kaos bergeser ke kiri terjadi ketika harga bahan baku dari kaos, misalnya katun meningkat. Ini membuat produsen kaos hanya bisa memproduksi barang lebih sedikit daripada biasanya agar tidak mengalami kerugian. Kuantitas produksi kaos akan menurun dan harga tidak berubah, maka kurva akan bergeser ke kiri.

Sumber: