Rabu, 25 April 2012

Hukum Dagang (KUHD)


 Ø Definisi
Hukum dagang  adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang (jual beli).
         
  1.        Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2.        Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-Pembantu Dalam Perusahaan Dapat Dibagi Menjadi 2 Fungsi
Ø Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Ø Membantu diluar perusahaan
4.     Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
           5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha

Ø  Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Ø  BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Ø  BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
§  Perusahaan Persekutuan
§  Firma
§  Persekutuan komanditer
§  Perseroan terbatas

Ø  Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

6.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

7.      Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

§ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan yang demokratis,
§ Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Bentuk dan Jenis Koperasi

Ø Jenis Koperasi menurut fungsinya

§  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
§  Koperasi penjualan/pemasaran
§  Koperasi produksi
§  Koperasi jasa

Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

§  Koperasi Prime
§  Koperasi Sekunder

Ø Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

§  Koperasi produsen
§  Koperasi konsumen

           8.      Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-Ciri BUMN

§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
§  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
§  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Jenis-Jenis BUMN

Ø Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ø Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Ø Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ø Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)



Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Selasa, 24 April 2012

Hukum Perjanjian

Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-cuma dan Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (pasal 1314 ayat 2 KUHP)
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntugan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
3. Perjanjian konsensuil, formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana undang undang telah mengatakan dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalan Bab V sampai dengan bab XIII KUH Perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan
Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapanuntuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat lainnya dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjajiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu
Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik terciptanya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah  realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya.

Pembatalan Perjanjian
Pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2. harus ada wanprestasi (breach of contract)
3. harus dengan putusan hakim (verdict)
Sumber:

Sabtu, 21 April 2012

KAMI MARAH!


Sabtu, 22 April 2012, waktu menunjukan pukul setengah 3 sore, gue dan temen2 pun langsung bergegas masuk ke dalam kelas karena ada kuis dari Dosen matakuliah Manajemen Keuangan. Yang namanya ngga gue sebutin karena itu privasinya.

Ketika kami di kelas, dosennya pun datang, ternyata dosen Matakuliah itu ngga dating, dan digantikan oleh dosen pengganti, hmm…sepertinya dia sih asisten dosen dari dosen Matakuliah Manajemen Keuangan yang biasa ngajar di kelas gue. Dari perawakan asdos itu pun uda tercermin banget ngga ada sama sekali welcome dengan kelas gue dan suasana di kelas gue, tampangnya yang jutek pun semakin membuat gue ingin melemparinya dengan botol berisi air mineral yang ada di pojokan kelas.

Yap, kuis pun dimulai, asdos itu pun sudah membagikan soal kepada mahasiswa/I di kelas gue, soal kuisnya pun dibagi dua tipe, ada tipe “A” dan “B”, waktu yang disediakan untuk kuis Cuma 1,5 jam,  ketika gue sedang mengerjakan soal kuis yang abis dibagiin, gue sempet ngedenger asdos itu bilang kalo bangku belakang dikosongkan dan orang yang duduk di bangku belakang pindah ke depan, gue pun langsung pindah ke paling depan karena gue duduk di kursi belakang kelas.

Setelah kuis berjalan kurang lebih 15 menit, gue yang saat itu sedang duduk di sebelah temen gue (Citra) ditegur oleh asdos tsb, kata dia “Ngapain pindah ke depan?, kenapa ga bilang kalo tipe soalnya sama dengan yang disebelahnya?, pindah sana ke bagian cewe-cewe!”, WHAT THE HELL?!, itu yang terlintas di  pikiran gue saat asdos yang menyebalkan itu menegur ke gue!, sontak gue menjawab “Katanya Ibu tadi yang duduk dibelakang disurauh ngisi bangku yang msh kosong di depan?, kenapa saya harus pindah kesana?”, dia langsung senyum2 ga jelas dan bilang “udah gapapa, pindah aja kesana”, gue pun enggan untuk menuruti perintahnya dan langsung pindah ke tempat gue semula yaitu dibelakang.

Mata asdos itu pun mulai “liar” menatap mahasiswa/I di kelas gue yang sedang mengerjakan kuis, diawasinya satu-satu, entah mengapa gue semakin tidak senang dengan tatapan dia yang penuh curiga. Setelah waktu kuis udah abis, gue dan temen2 yang lainnya pun mengumpulkan lembar jawaban dan soal kuis tersebut, ternyata saat mengumpulkan soal dan lembar jawaban itu, harus orang-orang yang sesuai dengan nama aka supaya asdos itu bisa melihat wajah dari si pemilik lembar jawaban itu, dan menurut feeling gue dia akan membedakan lembar jawaban dengan yang dipunyai oleh orang-orang YANG MENURUT DIA mencurigakan alias tidak mengerjakan sendiri dan yang mengerjakan sendiri, dan ternyata feeling gue pas bgt, lembar jawaban punya gue dan beberapa temen gue dipisahkan dengan beberapa temen gue yang lainnya yang dianggapnya mengerjakan sendiri,dan sempet gue bertanya-tanya kenapa gue dipisahin?apa karena lantaran gue nolak perintah dia untuk pindah tempat?,  sempet jg salah satu temen gue menanyakan kepadanya, “Bu, itu kenapa dipisahin lembar jawabannya?”, lalu asdos yang tampangnya menyebalkan itu pun menjawab “Ngapain saya periksa yang ini, ini pada ngga bener semua!”, hey bu, anda bukan Tuhan yang bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah!,  KAMI BENAR-BENAR MARAH karena kami(bagian yang dianggapnya tidak mengerjakan sendiri) sudah merasa ter-diskriminasi dengan temen2 kami yang anda anggapa mengerjakan sendiri, tingkat emosi gue pun pada saat itu mulai memuncak dan mulai berfikir jika di Kampus sebagus ini ada mahluk semacam dia dan jumlahnya banyak, entah beberapa mahasiswa/I yang mendapat nilai “D” hanya karena anggapa dia yang belum tentu benar/salahnya.

Ini harus diusut tuntas, dan rencana minggu depan saat Dosen pengajar asli dari Matakuliah tersebut masuk, kami akan melayangkan protes kepadanya, karena kami merasa di Dzalimi, oleh mahluk yang menyandang status Asisten Dosen, namun tidak memiliki Attitude dan pemikiran yang baik!, jangan sampai kampus tercinta kita didiami oleh orang-orang seperti itu, KAMI MARAH!.


 (Tulisan ini saya ketik dan saya posting dengan maksud agar pihak kampus sadar bahwa di Kampus kita ada orang-orang seperti itu yang bisa membuat mental para Mahasiswa/i jatuh hanya lantaran "Anggapan Buta" dari dia)

Kamis, 12 April 2012

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda atara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau 'debitur". Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang-undang dapat berupa:
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan duatu perbuatan
Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, dasar hukum perikatan terbagi menjadi tiga sumber yaitu:
a. perikatan yang timbil dari persetujuan (perjanjian)
b. perikatan yang timbul dari undang-undang
c. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige) dan perwakilan sukarela (zaalwaarneming)
Asas asas dalam Hukum Perikatan
Dalam buku III KUH Perdata, Asas hukum perikatan di atur yakni, menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme
  *Asas Kebebasan Kontak
Asas kebebasan kontrak ialah segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-unang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
  *Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya adalah bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat  antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjaian diperlukan empat syarat yakni kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila terhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". Kata "wanprestasi" berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Akibat-akibat Wanprestasi adalah berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, dan peralihan resiko.
Hapusnya Perikatan:
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Berikut 10 cara penghapusan suatu perikatan:
1. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. perjumpaan hutang atau kompensasi
5. percampuran hutang
6. pembebasan hutang
7. musnahnya barang yang terhutang
8. batal atau pembatalan
9. berlakunya suatu syarat batal
10. lewat waktu
Sumber:

Sabtu, 07 April 2012

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku terhadapt tiap-tiap orang, oleh karnanya dinamakan hak perseorangan.
4. Hak warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Di samping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sistematika Hukum Perdata

sistematika hukum perdata ada dua pendapat. pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang undang berisi
- Buku I : Berisi mengenai orang, didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
- Buku II: Berisi tentang hal benda. dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
- Buku III: Berisi tentang hal perikatan. didalamnya diatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang- orang atau pihak tertentu.
- Buku IV: Berisi tentangg pembuktian dan daluarsa. didalamnya diatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi 4 bagian, yaitu:

1. Hukum tentang diri seseorang :mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak itu dan delanjutnya tentang hal yang mempengaruhu kecakapan itu

2.  Hukum Kekeluargaan : mengatur prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:  perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

3. Hukum kekayaan : mengatur perihal hubungan hukum dengan yang dapat dinilai dengan uang

4. Hukum Warisan : mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika meninggal. disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sumber: 

Subyek dan Objek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)
> Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
> Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, hak paten, ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)

Macam-macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia

Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan bniaya itu harus didahulukan
Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak
b. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya
c. Adanya sifat kebendaan
d. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai
e. hak untuk menjual atas kekuasaan sediri

f. hak preferensi (hak untuk didahulukan)
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebangian dari utang

Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik:
a.  Bersifat accesoir
b. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
c. lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
d. objeknya benda-benda tetap

Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jamunan ats tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/
http://zakyways.blogspot.com/2012/03/subyek-dan-obyek-hukum.html

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara kedaulatan negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela"
B. Tujuan Hukum dan Sumber - sumber hukum
1. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a. Prof Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendapatkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatmya
b. Van Apeeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehornatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda) dari pihak yang merugikan.
c. Teori Etis
Hukum itu semata mata menghendaki "keadilan". Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai "apa yang adil dan apa yang tidak adil"
d. Oeny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan sedangkan unsur-unsur keadilan ialah "kepentingan daya guna dan kemanfaatannya"
e. Bentham 
Tujuan hukum ialah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak oarang. Dengan kata lain, "menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang"
f. Prof. Y. Van. Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap orang manusia tidak diganggu
g. Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan
h. Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Ingin mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tertinggi Negara, lembaga lembaga tinggi Negara, semua pejabat Negara, setiap warga Indonesia, agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsapah Pancasila.
i.       Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
§  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
§  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
ü  Jenis-jenis hukum tertentu
ü  Sistematik
ü  Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
ü  Kepastian hukum
ü  Penyederhanaan hukum
ü  Kesatuan hukum

j.      Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a.       Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.      Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. Contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara.

k.       Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia
 
 
Sumber: