1.
Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan
untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika
profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan
tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan
Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai
dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi,
akuntansi dan review serta jasa
akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional
karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti
lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana
akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa
seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum
terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi
profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan
kegiatannya.
2.
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan
diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.
Krisis dalam Profesi
Akuntansi
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan
laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.
Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di
pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan
tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang
menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang
mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada
keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan
integritas.
4.
Regulasi dalam Rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi
menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang
berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku
masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa
sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang
berwenang dan mengikat.
5.
Peer Review
Peer review atau
penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau
penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu
bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah
sejawat atau mitra bestari ( peer
reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih
dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana
untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer
review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu
yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan
yang tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar