Definisi Dari Konsumen
Menurut Undang-undang no.8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 :
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli
barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang ; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali
dibedakan antara :
Ø Consumer (konsumen) dan Custumer
(pelanggan).
§ Konsumen adalah semua orang
atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
§ Pelanggan adalah
konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen
tertentu.
Ø Konsumen Akhir dengan Konsumen
Antara :
§ Konsumen akhir adalah
Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
§ Konsumen antara adalah
konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Asas Dan Tujuan
Ø Azas Perlindungan Konsumen
§ Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
§ Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil,
§ Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
§ Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
§ Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Ø Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan ini adalah :
§ Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
§ Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
§ Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
§ Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
§ Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
§ Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak Dan Kewajiban Konsumen
Ø Hak-hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Ø Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
Ø Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
Ø Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø Kewajiban Konsumen tidak hanya bicara
hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban
konsumen, antara lain :
§ Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
§ Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
§ Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
§ Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Ø Hak Pelaku Usaha Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
§ hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
§ hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
§ hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
§ hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
§ hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ø kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
§ beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
§ memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
§ memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
§ menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
§ memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
§ memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
§ memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
1. Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan peraturan yang berlaku ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
yang sebenarnya, Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan
keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam
hitungan;kondisi, jaminan, Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal", Tidak memasang label/membuat penjelasan, Rusak, cacat atau
bekas dan tercemar.
2. Dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
Secara tidak benar, Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, Dengan menjanjikan hadiah cuma-Cuma, Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain,
Secara tidak benar, Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, Dengan menjanjikan hadiah cuma-Cuma, Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain,
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian.
5. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal penjualan melalui
obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen.
Klausan Baku
Dalam Perjanjian
Klausa Baku dalam Perjanjian Sehubungan dengan
perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam
perjanjian baku
adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule)
yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggung jawaban dari
pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai
klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
a. menyatakan pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa
dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang
dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal
pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku
usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau
pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen
memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai,
atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha),
sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen
untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/
menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem
tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu
ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian
konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau
jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
Sanksi – Sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ø Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
§ Pengembalian uang atau
§ Penggantian barang atau
§ Perawatan kesehatan,
dan/atau
§ Pemberian santunan
§ Ganti rugi diberikan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Ø Sanksi Administrasi
§ maksimal Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3),
20, 25
Ø Sanksi Pidana
§ Kurungan Penjara, 5 tahun,
atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),
15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
§ Penjara, 2 tahun, atau
denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
§ Ketentuan pidana lain (di
luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Ø Hukuman tambahan , antara lain :
§ Pengumuman keputusan Hakim
§ Pencabuttan izin usaha;
§ Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa ;
§ Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa;
§ Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar