Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara
sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian
pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang
memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1)
Pemerintah
2)
Dunia Usaha
3)
Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan
penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha
perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan di tempat pendaftaran, membayar biaya administrasi, dan wajib
dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggungjawab/kuasa perusahaan. Tempat
pendaftarannya dilakukan di Kantor Departeen Perindustrian dan Perdagangan atau
Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin dari instansi teknis yang berwenang
Hal-hal
Yang Wajib Didaftarkan
-
Pengenalan tempat
-
Data Umum Perusahaan
-
Legalitas perusahaan
-
Data pemegang saham
-
Data kegiatan perusahaan
Sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
http://www.bumn.go.id/wp-content/fbumn/1190272713.pdf
http://www.bumn.go.id/wp-content/fbumn/1190272713.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar