JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi berdasarkan PP 60 tahun 1959, terdiri dari:
· Koperasi Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
· Koperasi Perikanan
· Koperasi Kerajinan / Industri
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Konsumsi
Sedangkan, menurut Teori Klasik koperasi dibagi menjadi:
· Koperasi Pemakaian
· Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
· Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) menjelaskan bahwa Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Penjenisan koperasi juga dimaksudkan untuk efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
Berdasarkan PP no. 60/1959, terdapat 4 bentuk koperasi antara lain:
1. Koperasi Primer, adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
3. Koperasi Gabungan, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
4. Koperasi Induk, merupakan koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. (Sesuai PP 60 Tahun 1959):
· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
· Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
· Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar